Penjajah israel telah melakukan 19 jenis kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang genosida di Gaza:
Kejahatan terhadap individu:
1. Pembunuhan yang disengaja: penjajah menewaskan 30.000 warga sipil, 72% di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.
2. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi: penjajah menahan 2.600 orang dan menyiksa mereka dengan kejam dan tidak manusiawi.
3. Deportasi atau pemindahan paksa: penjajah memaksa dan mewajibkan 2 juta warga Palestina mengungsi.
4. Penyanderaan: penjajah menyandera ratusan warga.
5. Menyerang warga sipil dan sasaran sipil: penjajah mengebom ribuan warga sipil dan sasaran sipil seperti rumah sakit, sekolah, masjid, dan gereja.
6. Melanggar martabat individu: penjajah menelanjangi orang Palestina dan melecehkannya.
7. Kelaparan sebagai metode peperangan: penjajah menciptakan kelaparan, khususnya di Kota Gaza dan wilayah utara Jalur Gaza.
8. Penggunaan senjata yang dilarang secara internasional: penjajah menjatuhkan 70.000 ton bom terhadap warga sipil.
9. Kejahatan penghilangan paksa: penjajah menangkap dan menahan 2.600 orang tanpa memberikan informasi apapun tentang nasib mereka.
Kejahatan terhadap obyek sipil yang dilindungi:
10. Penghancuran kota, desa, bangunan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan keagamaan secara acak dan disengaja: penjajah menghancurkan 500 masjid dan gereja, 300 universitas dan sekolah, dan 360.000 unit perumahan sipil.
11. Penjarahan properti publik atau pribadi: penjajah mencuri 300 juta shekel uang, emas, perhiasan, dan barang-barang berharga dari warga dan rumah mereka.
12. Menargetkan dan menghancurkan kekayaan budaya dan bangunan bersejarah: penjajah menghancurkan lebih dari 200 situs budaya, warisan, dan arkeologi.
13. Menargetkan rumah sakit dan unit kesehatan: penjajah menyerang 31 rumah sakit dan puluhan unit kesehatan.
Kejahatan terhadap keadilan:
14. Pelanggaran hukum mendasar: penjajah melanggar seluruh hukum Palestina dan menentang hukum internasional.
15. Menyerang tim bantuan kemanusiaan: penjajah melakukan pelanggaran, pembunuhan, pembakaran, dan perusakan terhadap tim kemanusiaan dan bantuan dengan cara yang brutal.
Kejahatan lainnya:
16. Penangkapan sewenang-wenang terhadap tawanan dan tahanan Palestina serta merampas jaminan peradilan yang adil: menggunakan vonis “pejuang yang melanggar hukum”, yang hal tersebut melanggar hukum internasional.
17. Spionase: penjajah secara ilegal dan tidak bermoral memata-matai warga sipil dan institusi Palestina.
18. Pengelabuan: penjajah mengelabui dan mengkhianati ribuan warga sipil dan anak-anak dengan menyerukan mereka untuk pindah ke daerah aman dan kemudian mengebom dan membunuh mereka di daerah aman tersebut.
19. Penggunaan senjata terlarang: penjajah menggunakan senjata yang dilarang secara internasional terhadap warga sipil seperti fosfor putih dan bom bisu.
Kantor Media Pemerintah
26 Februari 2024
__________________________
Bantu Korban di Gaza, Klik:
bit.ly/donasiknrpjabar
Lihat Galeri Penyaluran KNRP Selama Emergency di Gaza:
https://www.youtube.com/playlist?list=PLzpKzapMH2A6yLkb4x4NiqVTd4t-Op3fQ
Sahabat KNRP yang ingin mengikuti update dan ikut berkontribusi untuk Palestina bisa bergabung di grup ini ⤵️
https://chat.whatsapp.com/J7Nxcbxuq8mHTkkIzuHwM1
Kembalikan • Senyum • Palestina